Trenggono menjamin hasil tangkapan yang terukur untuk kesejahteraan nelayan kecil

Trenggono menjamin hasil tangkapan yang terukur untuk kesejahteraan nelayan kecil 1

Semarang

Bacaan Lainnya

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu , menegaskan penerapan Pengukuran Perikanan (PIT) akan membawa kesejahteraan bagi skala kecil. Nelayan kecil dimaksud adalah nelayan lokal suatu daerah dan hanya memiliki satu perahu berukuran satu sampai dua gros ton (GT).

“Karena nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali. Nelayan lokal tidak dikenakan kuota sama sekali. Oleh karena itu, PP 11 (terkait penangkapan ikan ) akan mengelompokkan yang benar-benar berusaha dan yang benar-benar nelayan kecil,” Trenggono kepada detikcom, usai membuka rapat kerja Direktorat Perikanan Tangkap di Hotel Gumaya Tower, Semarang, Minggu (19/3/2023).

Trenggono menjelaskan perbedaan antara pengusaha perikanan dan nelayan. Jika pemancingnya kecil, biasanya hanya memiliki satu perahu berukuran 1-2 GT, bahkan jika ada perahu berukuran 5 GT untuk lebih dari satu pemancing.

“Nelayan pribumi, ini benar-benar nelayan kecil yang ada di zona itu. Hanya kapal berukuran 1-2 GT, bahkan terkadang 5 GT tidak dimiliki oleh satu orang saja, dimiliki oleh lima sampai enam orang yang masing-masing dibawah 5 GT. Ini teridentifikasi. berapa banyak daerah penangkapan ikannya,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengusaha perikanan, dia pasti akan memiliki kapal berukuran lebih dari 5 GT dan tidak hanya satu. Jadi, dia juga tidak bekerja sendiri, melainkan mempekerjakan orang lain sebagai anak buah kapal (ABK).

“Pengusaha nelayan ini punya perahu, mempekerjakan orang yang berpenampilan seperti nelayan, padahal dia pengusaha. Mereka harus membedakan diri, itulah yang selama ini membingungkan. 11, untuk benar-benar mengurutkan mereka yang benar-benar pengusaha, maka mereka adalah korporasi.“Ini tidak bisa disebut nelayan,” katanya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur peraturan turunannya sebagai peraturan teknis di lapangan.

Dengan peraturan ini, akan ada beberapa kebijakan yang mengatur penangkapan ikan di laut, baik bagi pelaku industri atau pelaku usaha maupun bagi nelayan. Kebijakan untuk keduanya akan sangat berbeda.

Kuota itu sendiri akan dibagi antara kuota industri, nelayan lokal, dan kegiatan nonkomersial. Trenggono menjelaskan, saat ini yang paling penting dibicarakan adalah kuota nelayan kecil. Pihak Anda harus bisa memastikan kuota ini ditegakkan agar tidak diambil alih oleh oknum korporasi nakal.

“Jangan sampai kuota yang diberikan kepada kepala dinas disalurkan ke koperasi pengobatan dengan koperasi, itu dipakai oleh pelaku sektor. Tidak dikenakan PNBP (nelayan kecil), kalau ambil sertifikat kuota tidak bisa masuk. nanti ada,” jelasnya.

Dalam PP nº 11 Tahun 2023, pasal 9 disebutkan bahwa Kuota Nelayan Setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 b nº 1) dikaitkan dengan setiap Zona Penangkapan Ikan yang diukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

Rencananya, penertiban akan diperkuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemeriksaan akan diprioritaskan dengan aplikasi E-PIT dan beberapa kapal ikan akan dipasang alat pendeteksi keberangkatan para nelayan tersebut.

“Dulu CMS tidak dipakai, hanya berlaku untuk kapal besar lebih dari 30 GT. Sekarang sudah tidak mungkin, jadi nelayan tradisional 1 GT yang motor tempelnya saya minta dilengkapi, sudah zaman kita. Tujuannya agar kita bisa memantaunya, kemana pergerakannya, kedua dia harus memasang PIT, tujuannya untuk melihat berapa banyak, ikan yang mana, untuk keperluan identifikasi”, pungkasnya.

(ada/dna)

Source : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6627704/trenggono-pastikan-penangkapan-ikan-terukur-sejahterakan-nelayan-kecil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *