Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami aset dan transaksi mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Fiskal Rafael Alun Trisambodo. Baru-baru ini, dia memegang uang tunai Rp 37 miliar aman sebuah bank negara.
Uang puluhan miliar milik mantan Kepala Kantor Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu diduga hasil suap.
“Dugaan suap”, kata Ketua PPTAK, Ivan Yustiavanda, saat dikonfirmasi terkait asal uang tersebut, Jumat (3/10).
Namun, Ivan tidak membeberkan jumlah pasti uang tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa uang milik ayah Mario Dendy Satriyo itu jumlahnya besar.
Ivan mengatakan, temuan tersebut belum diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Masih dalam proses di PPATK,” ujarnya.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi dugaan praktik korupsi yang perlu diusut lebih lanjut oleh KPK.
PPATK sudah memblokir belasan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai lebih dari Rp 500 miliar. Akun keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya.
Pemblokiran ini diduga terkait dengan tanda-tanda pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai profesional yang mengatur atau mengelola uang Rafael.
Source : https://intime.id/rafael-masih-simpan-uang-rp37-miliar-di-safe-deposit-box-salah-satu-bank-bumn-ppatk-dugaan-hasil-suap/