Surat Tanda Anggota Polisi (SKCK) tetap wajib bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi SKCK tetap wajib karena untuk menjelaskan keluarnya surat keputusan pengadilan,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menjelaskan, meski tidak masuk dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pengangkatan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap dibutuhkan untuk penerbitan persyaratan administratif terbaru yang diatur KPU. yaitu pernyataan dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa para pemohon tidak pernah terdaftar sebagai terpidana dalam lima tahun terakhir.
Sertifikat putusan pengadilan, kata dia, harus diserahkan oleh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam mencalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. pada pemilu 2024. .
“SKCK tetap ada karena masyarakat ingin melamar (mendaftar) lamaran pekerjaan dengan menggunakan SKCK, apalagi untuk menjadi pejabat pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menetapkan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota. DPRD itu SKCK.
Dalam kesempatan yang sama, Idham juga menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan berbagai syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ayat 1 dan 2 pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Pemilihan).
“Untuk mengaturnya, kami mengacu pada UU Pemilu. Nanti silakan dibuka ayat (1) dan (2) Pasal 240. Ini menjadi acuan kami”, ujarnya.
Source : https://intime.id/catat-kpu-tetap-wajibkan-skck-untuk-bakal-caleg/