Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lebih dulu menekankan impor Pakaian bekas berhenti. Menurutnya, impor pakaian bekas dinilai merugikan industri nasional.
“Jadi impor pakaian bekas stop. Ini meresahkan, benar-benar mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Oleh karena itu, saat ini berbagai otoritas seperti Kepolisian, Bea Cukai dan Pajak Penghasilan, Kementerian Perdagangan sedang berupaya memberlakukan pelarangan impor pakaian bekas.
Lantas bagaimana nasib pasar pakaian bekas raksasa seperti yang ada di Pasar Senen, Jakarta atau Pasar Gedebage, Bandung?
Menjawab pertanyaan ini, Plt. Dirjen PKTK Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, tidak ada larangan jual beli pakaian bekas. Namun, yang dilarang pemerintah adalah impor pakaian bekas.
“Yang kami larang adalah impor baju bekas karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nº 18 Tahun 2021 sudah jelas larangan impor baju bekas,” kata Moga kepada detikcom, Minggu (19/3). /2023).
Artinya, tidak ada larangan bagi pedagang untuk menjual baju bekas. Namun mereka dilarang mengimpor pakaian bekas tersebut dari luar negeri.
“Oleh karena itu, tidak boleh mengimpor barang bekas,” kata Moga
Untuk itu, Moga mengatakan, sejauh ini pemerintah belum mempersoalkan pasar besar yang menjual pakaian bekas di RI, seperti Pasar Senen Jakarta atau Pasar Gedebage Bandung.
“Tidak masalah, karena yang tidak kita inginkan adalah impor bekas, bukan penjualan. Mobil bekas, baju bekas, sepatu bekas, produk bekas dimusnahkan,” ujarnya lagi.
(dna/dna)
Source : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6627644/pemerintah-larang-impor-baju-bekas-gimana-nasib-pasar-thrifting-di-ri