Jakarta –
Esha Rahmansah Abrar pensiun dari jabatan Kepala Subbag Administrasi Kendaraan Sekretariat Jenderal Sekretariat Negara Kementerian. Apakah ekor istri yang memamerkan kekayaannya atau lengkungan di jejaring sosial yang akunnya sudah hilang.
Kemewahan gaya hidup istri Esha Rahmansah Abrar menjadi sorotan setelahnya tangkapan layar foto struk pembelian mobil yang beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, sang istri menulis bahwa dirinya bersyukur bisa membeli mobil yang tidak direncanakan semula karena terpesona dengan mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan tersebut otomatis dibanjiri komentar dari berbagai netizen di media sosial. Sekretariat Negara Kementerian juga angkat bicara soal unggahan viral itu.
“Sekretariat Negara Kementerian meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Esha dicopot sementara dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi kebenaran informasi yang berkembang,” ujar Karo Humas Sekretariat Negara Kementerian Ungkap Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Profil dan Gaji Esha Rahmansah Abrar
Esha Rahmansah Abrar adalah aparatur sipil negara tahap IV (ASN/PNS) Sekretariat Kementerian Negara yang kini dinonaktifkan dari Subbagian Administrasi Kendaraan Direktorat Jenderal Sekretariat Kementerian Negara. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Bangunan.
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS golongan IVa, dimana golongan ini memiliki gaji Rp 3.044.300-5.000.000.
Gaji pokok PNS:
Grup I
Adalah : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Grup II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Tanggal II: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Kelompok III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Kelompok IV
PPN: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, Pegawai Kementerian Sekretariat Negara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di Kementerian Sekretariat Negara:
1. Kelas 18 Rp. 36.770.000
2. Kelas 17 Rp. 32.540.000
3. Kelas 16 Rp. 21.330.000
4. Kelas 15 Rp. 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas 12 Rp. 10.360.000
8. Kelas 11 Rp. 9.360.000
9. Kelas 10 Rp. 6.930.000
10. Kelas 9 Rp. 6.030.000
11. Kelas 8 posisi Rp 5.240.000
12. Posisi Kelas 7 Rp 4.370.000
13. Kelas 6 Rp. 3.800.000
14. Kelas 5 Rp. 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Posisi Kelas 3 Rp 2.320.000
17. Posisi Kelas 2 Rp 1.820.000
18. Posisi Kelas 1 Rp 1.330.000
(bantuan/ara)
Source : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6627847/profil-gaji-esha-kasubbag-kemensetneg-yang-dinonaktifkan-gegara-istri-flexing