BPN Luncurkan 7 Layanan Pertanahan Prioritas

BPN Luncurkan 7 Layanan Pertanahan Prioritas 1

Perumahan, Jakarta – Kementerian Agraria dan Perencanaan Tanah/Badan Nasional (ATR/) menetapkan 7 (tujuh) di bidang pertanahan. Demikian Surat Keputusan Menteri Agraria dan Perencanaan Wilayah/ATR/BPN nº 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Dinas Teritorial Prioritas tanggal 6 Maret 2023 Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pemberlakuannya.

Tujuan Menteri Agraria/Kepala BPN saat meluncurkan keputusan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan indeks Survei Penilaian Integritas pelayanan pertanahan. “bahwa sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, perlu ditetapkan program prioritas pelayanan pertanahan yang dilaksanakan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu guna meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan”, menulis Keputusan Menteri.

Ketujuh pelayanan prioritas tersebut adalah 1) Verifikasi sertifikat, 2) Surat Tanda Daftar Tanah (SKPT), 3) Hak Tanggungan Elektronik, 4) Roya Manual dan Roya Elektronik, 5) Peralihan Hak, 6) Pendaftaran Surat Keputusan dan 7) Perubahan hak Hak pakai/manfaat bangunan menjadi hak milik melalui pemberian hak pada umumnya oleh a. Rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2 (enam ratus meter persegi) dan b. commercial house atau rumah komersial dengan luas sampai dengan 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi).

Batas waktu penyelesaian 7 (tujuh) layanan pertanahan prioritas juga ditentukan. Yaitu, 1) Sertifikat verifikasi 1 hari kerja, 2) SKPT 1 hari kerja, 3) Hak hipotek elektronik tidak melebihi 7 hari kalender, 4) Manual Roya 3 hari kerja, Royale Electronics 1 hari kerja, 5) Pengalihan hak 5 bisnis hari, 6) Pendaftaran Surat Keputusan 5 hari kerja, 7) Perubahan dari Hak Pakai/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak pada umumnya 5 hari kerja.

Sayangnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap item layanan prioritas belum disebutkan. Hanya disebutkan bahwa persyaratan, biaya, dan tata cara tujuh layanan pertanahan prioritas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tujuh layanan prioritas tersebut dilakukan secara bertahap melalui panel sistem elektronik yang disediakan oleh kementerian, oleh kantor Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Biro Umum. Direktur Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN.

Source : https://housingestate.id/read/2023/03/11/bpn-lansir-7-layanan-pertanahan-prioritas/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *